Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ternyata juga ada bank yang mengalami kebangkrutan. Kejadian ini hampir bersamaan dengan proses bangkrutnya Bank Jepara Artha di Jepara yang tengah ramai jadi perbicangan.

Dilansir dari laman resmi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), bank yang mengalami kebangkrutan tersebut adalah PT BPR Dananta. Seiring dengan bangkrutnya BPR Dananta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usahanya pada akhir bulan lalu.

Bank yang membuka kantor di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izinnya oleh OJK setelah melalui serangkaian tindakan. Sejak 13 Desember 2023, status mereka sudah dalam penyehatan.

Berikutnya memasuki 28 Maret 2024, status bank ini berubah menjadi pengawasan bank dalam resolusi. Karena kondisinya sudah tidak bisa diselamatkan, BPR Dananta kemudian dinyatakan bangkrut.

Seiring dengan dengan hal itu OJK mencabut izin usahanya. LPS sebagai lembaga penjamin saat ini sudah menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi bank.

Menurut Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan setelah izin BPR Dananta dicabut OJK terhitung sejak tanggal 30 April 2024. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 2 September 2024,” ujarnya.

LPS sendiri sampai saat ini sudah mengumumkan sedikitnya sudah ada 11 bank yang mengalami bangkrut di 2024 ini. Semua bank yang bangkrut semuanya merupakan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Termasuk diantaranya adalah Bank Jepara Artha di Jepara dan BPR Dananta di Kudus.

Sementara itu, jika dihitung sejak 2005, maka sampai saat ini sudah ada 133 bank yang mengalami bangkrut di Indonesia.

Komentar