Bank Jepara Artha Bangkrut, Bagaimana Nasib Simpanan Nasabah?
Budi Santoso
Minggu, 12 Mei 2024 14:15:00
Murianews, Jepara – Bank Jepara Artha mengalami kebangkrutan, dan kasusnya masih disidangkan perdata di PN Jepara. Lalu bagaimana dengan nasib simpanan dari para nasabahnya?
Bank Jepara Artha diketahui merupakan salah satu bank yang sudah masuk dalam program penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Sehingga disaat bank ini dilikuidasi OJK, maka penanganan terkait nasabah penyimpan dan peminjam akan ditangani oleh LPS.
Seperti dilansir dari laman resmi LPS, penanganan terhadap bank bangkrut akan dilakukan dalam beberapa tahap. Setelah dinyatakan tidak bisa diselamatkan maka, LPS akan bersiap mengurus masalah simpanan dan kredit yang ada di bank bersangkutan.
Setelah OJK mencabut izin usaha bank bangkrut tersebut, LPS kemudian menjalankan proses likuidasi. Selanjutnya LPS akan menyiapkan pembayaran klaim nasabah dari bank yang bangkrut itu.
Proses ini akan diawali dengan tahap rekonsiliasi, dimana LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Untuk Proses rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Dalam hal ini nasabah dapat melihat status simpanannya melalui laman resmi LPS, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Proses-proses itu tidak hanya untuk nasabah yang menyimpan uangnya. Namun juga berlaku untuk nasabah yang telah mengambil pinjaman di bank yang bangkrut tersebut.
Sehingga, dalam kasus Bank Jepara Artha, para nasabah yang menyimpan uangnya tidak perlu khawatir, karena LPS akan menjaminnya. Sedangkan bagi nasabah peminjam, juga tidak bisa senang dan berpikir tidak perlu membayar pinjamannya lagi.
Bangkrutnya Bank Jepara Artha dipastikan tidak akan menghilangkan kewajiban para nasabah peminjam di bank ini. Mereka yang meminjam uang di Bank Jepara Artha tetap harus membayar pelunasan pinjaman mereka hingga selesai.
Dalam proses ini, para nasabah Bank Jepara Artha juga tidak akan dibebani biaya dalam pengurusan klaim simpannya. Sesuai dengan aturan tidak ada biaya sepersenpun yang dibebankan.
Namun demikian, tidak semua nasabah yang memiliki simpanan bisa mendapatkan klaim dari LPS. Sebab LPS dalam hal ini hanya bertanggung jawab untuk menjamin pembayaran simpanan nasabah dengan jumlah maksimal Rp 2 miliar.
Untuk nasabah yang memiliki jumlah simpanan lebih dari Rp 2 miliar maka penyelesaiannya tidak diurusi oleh LPS. Penyelesaiannya akan dilakukan oleh tim Likuidasi yang didasarkan pada hasil aset bank.



