Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Rumor adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga terkait program impor beras semakin kencang. Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai DPR perlu membentuk Pansus (Panitia Khusus).

Menurutnya, pembentukan Pansus diperlukan untuk mengusut kebenaran atau fakta adanya isu dugaan mark up itu. Sebelumnya rumor mengenai penggelembungan harga atau mark up terkait program impor beras telah muncul.

“Sangat mendukung usulan pansus skandal dugaan mark up impor beras tersebut,” kata Akmal dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara Selasa (9/7/2024).

Kebenaran soal skandal mark up impor beras yang menyeret nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi, sangat sensitif. Karena itu Akmal berpendapat DPR harus mensikapinya dengan serius.

Akmal berharap Pansus untuk mengusut skandal dugaan mark up harga impor beras dapat secepatnya dibentuk. Dengan begitu akan bisa segera diketahui fakta-fakta yang sebenarnya atas isu tersebut, sehingga tidak liar di masyarakat luas.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka. Pihaknya juga menyatakan setuju jika pansus skandal dugaan "mark up" harga impor beras yang menyeret nama pimpinan Bapanas dan Perum Bulog bisa segera dibentuk.

“(Pembentukan) pansus, (kami) setuju kalau memang kuat dugaan mark up harga pembelian (beras),” kata Suhardi.

Suhardi menduga murahnya harga beras yang di impor ke Indonesia merupakan stok milik negara-negara produsen yang telah lama tersimpan di gudang. Sehingga harganya menjadi murah, karena kualitasnya rendah.

Ikwal munculnya rumor mengenai dugaan adanya mark up ini, sebelumnya disampaikan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR). Mereka melaporkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), pada Rabu (3/7/2024) pekan lalu.

Terkait laporan itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengatakan pihaknya menghormati aduan kepada KPK itu. Hal itu berkait dengan dugaan mark up harga impor 2,2 juta ton beras.

Ketut memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Sementara dari pihak Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut. Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso menilai laporan itu membentuk opini buruk di masyarakat tentang Bulog.

Widiarso menyebut laporan tersebut dinilai tanpa ada fakta, dan akan merugikan reputasi perusahaan yang telah dibina oleh Perum Bulog.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler