Penetapan Hasto Kristiyanto juga dikaitkan dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh Hasto dan pihak terkait. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (27/12/2024) seperti dilansir Tribun.com.
Tessa menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto diduga berperan aktif dalam upaya menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Upaya itu dilakukan dengan menggantikan Riezky Aprillia, caleg PDI P lainnya.
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan pihak lainnya melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan. Selain itu, terdapat upaya menghalangi proses penyidikan,” ungkap Tessa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih.
Dijelaskan Tessa, Kasus ini bermula dari keinginan Hasto untuk menggantikan Riezky Aprillia, calon legislatif PDIP yang sah secara perolehan suara, dengan Harun Masiku. Dalam hal ini Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.
Hasto diketahui mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendukung langkah tersebut. Tetapi ketika KPU tetap melantik Riezky Aprillia, Hasto diduga memerintahkan kader PDIP lainnya untuk meminta Riezky mundur.
“Upaya lobi hingga ke Singapura telah dilakukan, tetapi saudara Riezky tetap menolak permintaan tersebut. Akhirnya, tersangka Hasto dan HM memilih jalur suap kepada saudara Wahyu Setyawan melalui saudara Agustiani Tio Fridelina,” tambah Tessa.
Karena itu, KPK akhirnya juga memanggil Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang telah divonis dalam kasus serupa. Agustiani menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini. Dia diduga menjadi perantara dalam pemberian suap kepada Wahyu Setyawan.
“Kami memanggil saudara ATF untuk mendalami keterkaitan tersangka HK dengan kasus suap ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” jelas Tessa.
Murianews, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tokoh penting partai banteng mencereng ini, diduga terkait kasus suap dalam kasus Harun Masiku.
Penetapan Hasto Kristiyanto juga dikaitkan dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh Hasto dan pihak terkait. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (27/12/2024) seperti dilansir Tribun.com.
Tessa menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto diduga berperan aktif dalam upaya menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Upaya itu dilakukan dengan menggantikan Riezky Aprillia, caleg PDI P lainnya.
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan pihak lainnya melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan. Selain itu, terdapat upaya menghalangi proses penyidikan,” ungkap Tessa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih.
Dijelaskan Tessa, Kasus ini bermula dari keinginan Hasto untuk menggantikan Riezky Aprillia, calon legislatif PDIP yang sah secara perolehan suara, dengan Harun Masiku. Dalam hal ini Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.
Hasto diketahui mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendukung langkah tersebut. Tetapi ketika KPU tetap melantik Riezky Aprillia, Hasto diduga memerintahkan kader PDIP lainnya untuk meminta Riezky mundur.
“Upaya lobi hingga ke Singapura telah dilakukan, tetapi saudara Riezky tetap menolak permintaan tersebut. Akhirnya, tersangka Hasto dan HM memilih jalur suap kepada saudara Wahyu Setyawan melalui saudara Agustiani Tio Fridelina,” tambah Tessa.
Karena itu, KPK akhirnya juga memanggil Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang telah divonis dalam kasus serupa. Agustiani menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini. Dia diduga menjadi perantara dalam pemberian suap kepada Wahyu Setyawan.
“Kami memanggil saudara ATF untuk mendalami keterkaitan tersangka HK dengan kasus suap ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” jelas Tessa.
Kasus perintangan...
Sementara itu, dalam hal kasus perintangan penyelidikan, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam kesempatan yan sama menyebutkan Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku.
“Tersangka Hasto membocorkan rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyasar HM (Harun Masiku). Ia juga memerintahkan Kusnadi, stafnya, untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan bukti penting,” ujar Setyo.
Selain itu, Hasto diduga mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta kepada penyidik KPK. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, dilakukan setelah ada bukti-bukti cukup dalam hal ini.
Hingga kini, PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Namun, kasus ini mencoreng citra partai yang sebelumnya telah didera kasus serupa.
Kasus Harun Masiku juga menjadi sorotan publik karena Harun, yang menjadi salah satu buronan kelas kakap KPK, masih belum berhasil ditemukan sejak 2020. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Setyo.