Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan komitmennya untuk taat pada proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto menyatakan kesiapannya menghadapi kasus hukum yang menjeratnya dengan penuh keyakinan. 

”Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang kami junjung, saya siap menghadapi risiko apa pun. PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto. 

Hasto mengaku telah memahami berbagai risiko sejak awal, terutama terkait kritiknya terhadap penegakan demokrasi di Indonesia.

Ia juga menyoroti penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis yang menurutnya menjadi tantangan bagi seluruh kader PDIP. 

”Kami tidak akan pernah menyerah, baik menghadapi intimidasi formal maupun cara-cara di luar formal. Kami telah menyiapkan diri menghadapi risiko terburuk,” tegasnya. 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, ia diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

Selain itu, Hasto juga dijerat dalam Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 sebagai tersangka perintangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler