Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap IWAS alias Agus atau Agus Buntung. Penahanannya terkait dengan kasus pelecehan seksual yang menghebohkan baru-baru ini.

Tersangka Agus yang merupakan penyandang tunadaksa tanpa dua lengan, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat. Penahanan ini merupakan masa tahanan awal selama 20 hari.

Dilansir dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menyebut keputusan untuk menahan Agus di lapas dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, Agus menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam kasus ini juga diduga ada banyak pihk yang menjadi korban dari tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka. Kasus ini melibatkan lebih dari 15 orang korban, yang memperkuat alasan penahanan tersangka Agus di Rutan.

Sebelumnya, selama tahap penyidikan oleh kepolisian, Agus hanya menjalani tahanan rumah. Namun, dalam proses selanjutnya jaksa menolak permohonan untuk melanjutkan status tahanan rumah dengan alasan keseriusan kasus ini.

Ivan Jaka menegaskan bahwa penahanan Agus di Lapas Kelas II A Lombok Barat dilakukan dengan memastikan pemenuhan hak-haknya sebagai penyandang tunadaksa. Sebagai penyandang tunadaksa, semua hak-hak dari tersangka akan dijamin penuh.


"Kami menjamin tersangka mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas," kata Ivan, seperti dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).

Agus Buntung...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler