Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, pihaknya menangkap VR pada 4 Maret 2025 di Eleven Biliard, di Desa Kelet. Bersama dengan tersangka, Wildan menyita barang bukti berupa ponsel merek Iphone XS warna hitam.

“Modusnya, tersangka sebagai afiliator mempromosikan situs judi online di akun medsosnya, dengan adanya tautan link (situs judol Biganslot),” ungkap AKP Wildan.

Editor: Budi Santooso

Komentar

Terpopuler