Jumat, 11 Juli 2025

Menanggapi hal ini, musisi Ahmad Dhani memberikan kritik tajam terhadap gugatan tersebut. Suami dari Mulan Jameela itu menilai bahwa permohonan Ariel NOAH  dkk ini bersifat kekanak-kanakan.

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan," tulis Dhani dalam unggahan di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.

Dhani menegaskan bahwa sudah ada aturan yang jelas dalam UU Hak Cipta bahwa penyanyi sebagai pelaku pertunjukan harus meminta izin dari pencipta lagu serta membayar royalti untuk performing rights.

Tak hanya itu, Dhani juga mengkritik permintaan revisi Pasal 23 Ayat 5 yang diajukan Ariel dkk. Ia menilai bahwa frasa "setiap orang" yang ingin diubah menjadi "penyelenggara acara pertunjukan" justru bisa merusak ekosistem industri musik.

"Kalimat di atas tersebut yang selama 10 tahun ini merusak ekosistem, penyelenggara kabur, komposer tidak dibayar, penyanyi cuek bebek, penyanyi kaya raya, komposer miskin," tulisnya di akun Instagram @ahmaddhaniofficial pada 13 Maret 2025.

Gugatan Ariel NOAH dkk ini akhirnya memicu perdebatan di kalangan musisi dan pelaku industri musik. Beberapa pihak mendukung langkah Ariel NOAH dkk, sementara yang lain menilai bahwa aturan royalti yang ada saat ini sudah cukup adil bagi semua pihak.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler