Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memicu perdebatan panas. Itu terjadi setelah hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah mengungkapkan perluasan cakupan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Seperti yang dilansir Tempo.co, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 15. Penambahan ini tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI.

Adapun daftar kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU TNI jika disyahkan, meliputi:

  1. Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Dewan Pertahanan Nasional
  4. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  5. Intelijen Negara
  6. Siber dan atau sandi negara
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Badan Pengelola Perbatasan
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia
  15. Mahkamah Agung

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja tingkat I revisi UU TNI yang digelar oleh Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025. Semua fraksi di DPR kompak menyetujui agar revisi UU TNI segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Namun, yang mengejutkan adalah penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar kementerian yang bisa diisi oleh prajurit TNI. Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menjelaskan bahwa keberadaan militer di KKP tidak dianggap mendesak.

Tidak Urgen...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler