Ada 15 Lembaga Bisa Dipimpin Anggota TNI, Jika Revisi UU TNI Disyahkan
Budi Santoso
Rabu, 19 Maret 2025 15:18:00
Murianews, Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memicu perdebatan panas. Itu terjadi setelah hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah mengungkapkan perluasan cakupan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Seperti yang dilansir Tempo.co, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 15. Penambahan ini tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI.
Adapun daftar kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU TNI jika disyahkan, meliputi:
- Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Kementerian Pertahanan
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan atau sandi negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja tingkat I revisi UU TNI yang digelar oleh Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025. Semua fraksi di DPR kompak menyetujui agar revisi UU TNI segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Namun, yang mengejutkan adalah penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar kementerian yang bisa diisi oleh prajurit TNI. Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menjelaskan bahwa keberadaan militer di KKP tidak dianggap mendesak.
Tidak Urgen...
- 1
- 2



