Rabu, 19 November 2025

“Ya karena memang tidak terlalu memerlukan, artinya (TNI) tidak terlalu urgent ada di situ,” ujar Tubagus di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025 dilansir Tempo.co.

Ketika ditanya apakah penghapusan KKP terkait dengan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut yang sedang disiapkan, Tubagus membantah. Menurutnya DPR belum sampai ke pembahasan RUU Keamanan Laut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengonfirmasi perubahan ini. Pihaknya melakukan sinkronisasi dengan Ketua Komisi I, terkait mengenai penghapusan KKP dalam revisi Pasal 47 UU TNI.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler