Gugatan ini diajukan dengan tujuan merevisi beberapa pasal yang dianggap tidak adil bagi para penyanyi dalam menjalankan pertunjukan musik mereka. Dilansir dari Kompas.com, Ariel NOAH dkk meminta agar penyanyi dapat membawakan lagu tanpa perlu izin dari pencipta lagu, asalkan tetap membayar royalti.
Beberapa musisi yang turut serta dalam gugatan ini antara lain Armand Maulana, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, BCL, Rossa, Raisa, Afgan, Vidi Aldiano, Ikang Fawzi, Yuni Shara, Nadin Amizah, Andien, Fadly Padi, Hedi Yunus, Ruth Sahanaya, Tantri Kotak, dan David Bayu.
Ariel NOAH dan kawan-kawan mengajukan beberapa poin permohonan dalam gugatan mereka. Berikut beberapa poin yang diajukan:
Murianews, Jakarta - Sejumlah musisi Tanah Air, termasuk Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan dengan tujuan merevisi beberapa pasal yang dianggap tidak adil bagi para penyanyi dalam menjalankan pertunjukan musik mereka. Dilansir dari Kompas.com, Ariel NOAH dkk meminta agar penyanyi dapat membawakan lagu tanpa perlu izin dari pencipta lagu, asalkan tetap membayar royalti.
Beberapa musisi yang turut serta dalam gugatan ini antara lain Armand Maulana, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, BCL, Rossa, Raisa, Afgan, Vidi Aldiano, Ikang Fawzi, Yuni Shara, Nadin Amizah, Andien, Fadly Padi, Hedi Yunus, Ruth Sahanaya, Tantri Kotak, dan David Bayu.
Ariel NOAH dan kawan-kawan mengajukan beberapa poin permohonan dalam gugatan mereka. Berikut beberapa poin yang diajukan:
- Mengabulkan permohonan revisi UU Hak Cipta secara keseluruhan.
- Revisi Pasal 9 Ayat 3 agar penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial tidak memerlukan izin pencipta, selama royalti tetap dibayarkan.
- Revisi Pasal 23 Ayat 5 agar frasa "setiap orang" dimaknai sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda mengenai pembayaran royalti.
- Revisi Pasal 81 agar karya berhak cipta yang digunakan dalam pertunjukan komersial tidak memerlukan lisensi dari pencipta, selama royalti tetap dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
- Revisi Pasal 87 Ayat 1 agar pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau tanpa diskriminasi.
- Revisi Pasal 113 Ayat 2 Huruf f yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan diminta untuk dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
- Perintah pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ahmad Dhani tak terima...
Menanggapi hal ini, musisi Ahmad Dhani memberikan kritik tajam terhadap gugatan tersebut. Suami dari Mulan Jameela itu menilai bahwa permohonan Ariel NOAH dkk ini bersifat kekanak-kanakan.
"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan," tulis Dhani dalam unggahan di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
Dhani menegaskan bahwa sudah ada aturan yang jelas dalam UU Hak Cipta bahwa penyanyi sebagai pelaku pertunjukan harus meminta izin dari pencipta lagu serta membayar royalti untuk performing rights.
Tak hanya itu, Dhani juga mengkritik permintaan revisi Pasal 23 Ayat 5 yang diajukan Ariel dkk. Ia menilai bahwa frasa "setiap orang" yang ingin diubah menjadi "penyelenggara acara pertunjukan" justru bisa merusak ekosistem industri musik.
"Kalimat di atas tersebut yang selama 10 tahun ini merusak ekosistem, penyelenggara kabur, komposer tidak dibayar, penyanyi cuek bebek, penyanyi kaya raya, komposer miskin," tulisnya di akun Instagram @ahmaddhaniofficial pada 13 Maret 2025.
Gugatan Ariel NOAH dkk ini akhirnya memicu perdebatan di kalangan musisi dan pelaku industri musik. Beberapa pihak mendukung langkah Ariel NOAH dkk, sementara yang lain menilai bahwa aturan royalti yang ada saat ini sudah cukup adil bagi semua pihak.