Selain melakukan larangan sementara untuk pengajuan visa, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan kebijakan ketat terhadap pintu masuk di kota Makkah. Akses keluar masuk di kota Makkah akan diawasi dengan ketat. Tidak sembarang orang akan bisa masuk ke kota Makkah selama musim haji 2025 berlangsung.
Musim haji tahun ini dijadwalkan berlangsung mulai malam 6 Juni hingga 11 Juni 2025, dengan Hari Raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada 8 Juni, tergantung pada penampakan bulan. Pihak berwenang Saudi mengimbau semua calon jamaah untuk mematuhi seluruh peraturan, merencanakan perjalanan secara cermat, dan memastikan memiliki dokumen resmi sebelum berangkat.
Pengawasan terhadap agen perjalanan juga diperketat. Penyedia layanan yang gagal melaporkan jamaah yang melampaui masa berlaku visa dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp530 juta), dengan denda bertambah untuk setiap pelanggaran tambahan.
Arab Saudi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji, terutama di tengah lonjakan jumlah jamaah pascapandemi.
Murianews, Kudus – Sebagai bagian dari persiapan Musim Haji 2025, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk melarang sementara pengajuan visa terhadap 14 Negara. Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari masalah di musim haji 2025.
Dilansir dari Gulf News dan Midle East Monitor, negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut tidak diperbolehkan mengajukan visa ke Arab Saudi, khususnya ke Makkah. Kebijakan ini telah berlaku sejak 13 April 2025 hingga selesainya musim haji 2025.
Berikut Daftar 14 Negara yang sementara dilarang mengajukan Visa Arab Saudi:
- Iran
- Nigeria
- Yaman
- Ethiopia
- Kenya
- Indonesia
- Chad
- Mali
- Kongo
- Republik Afrika Tengah
- Libya
- Sudan
- Pakistan
- Somalia
Dalam pengumumannya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menekankan bahwa visa kunjungan tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan ibadah haji. Semua pemegang visa umrah yang masih ada, diwajibkan meninggalkan Mekkah paling lambat pada 29 April 2025.
Pelanggaran terhadap aturan larangan visa ini dapat berujung pada hukuman berat, meliputi:
- Deportasi setelah menjalani hukuman penjara
- Denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta)
- Hukuman penjara hingga enam bulan
Akses ke Makkah...
Selain melakukan larangan sementara untuk pengajuan visa, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan kebijakan ketat terhadap pintu masuk di kota Makkah. Akses keluar masuk di kota Makkah akan diawasi dengan ketat. Tidak sembarang orang akan bisa masuk ke kota Makkah selama musim haji 2025 berlangsung.
Akses masuk ke Mekkah mulai 23 April 2025 akan dibatasi hanya untuk:
- Penduduk Mekkah yang memiliki bukti tempat tinggal
- Karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci
- Pemegang izin haji resmi
- Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di Mekkah dan memastikan keselamatan para jamaah haji.
Musim haji tahun ini dijadwalkan berlangsung mulai malam 6 Juni hingga 11 Juni 2025, dengan Hari Raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada 8 Juni, tergantung pada penampakan bulan. Pihak berwenang Saudi mengimbau semua calon jamaah untuk mematuhi seluruh peraturan, merencanakan perjalanan secara cermat, dan memastikan memiliki dokumen resmi sebelum berangkat.
Pengawasan terhadap agen perjalanan juga diperketat. Penyedia layanan yang gagal melaporkan jamaah yang melampaui masa berlaku visa dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp530 juta), dengan denda bertambah untuk setiap pelanggaran tambahan.
Arab Saudi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji, terutama di tengah lonjakan jumlah jamaah pascapandemi.
Karena itu Pemerintah Arab saudi menghimbau pada semua calon jamaah haji untuk:
- Memastikan visa yang dimiliki sah dan sesuai keperluan
- Tidak memperpanjang masa tinggal secara ilegal
- Tidak mencoba menunaikan haji menggunakan visa kunjungan atau umrah
- Meninggalkan Mekkah tepat waktu sesuai ketentuan
- Pihak berwenang juga meminta calon jamaah untuk rutin memeriksa informasi resmi terkait perjalanan guna menghindari kendala.