Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, seperti dinukil dari detikJatim.com, DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna yang digelar Kamis (12/6/2025).

Dengan disahkannya perda ini, pelaku usaha dengan omzet minimal Rp 15 juta per bulan di Kota Malang akan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Ranperda ini syah menjadi Perda setelah sempat terjadi perdebatan alot di sidang paripurna DPRD Kota Malang.

Dalam proses pengesahan, rapat DPRD Kota Malang sempat diskors selama 15 menit karena adanya perdebatan antara fraksi-fraksi. Fraksi PKB secara tegas menyampaikan keberatan dan meminta agar batas minimum omzet yang dikenakan pajak dinaikkan menjadi Rp 25 juta per bulan.

Namun, usulan Fraksi PKB tidak diakomodasi oleh mayoritas anggota DPRD dan Pemkot Malang. Pansus bersama eksekutif tetap memutuskan batas minimal omzet Rp 15 juta per bulan yang dikenakan pajak 10 persen, dengan alasan sudah ada peningkatan dari usulan awal sebesar Rp 5 juta.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler