Rabu, 19 November 2025

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti ketidakmampuan Lembong dalam menjamin harga gula yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Selama masa jabatannya, harga gula kristal putih tercatat tidak pernah stabil dan terus mengalami kenaikan, dari Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.

"Ini membuktikan bahwa terdakwa telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga stabil dan terjangkau," ujar Dennie.

Meskipun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan selama proses persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Selain itu, ia juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara. Masih belum diketahui bagaimana sikap Tom Lembong atas vonis ini. Apakah akan mengajukan banding atau menerima.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler