Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah berencana untuk mengubah syarat penerima subsidi motor listrik. Saat ini, kajian terus dilakukan di kementerian terkait guna memastikan syarat-syarat yang diterapkan dapat lebih menarik bagi masyarakat.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyatakan, jika ternyata syarat-syarat yang telah ditetapkan saat ini menjadi penyebab rendahnya permintaan motor listrik, maka kemungkinan besar akan ada perubahan.

”Nanti, seandainya pemerintah mengambil langkah karena pengertian subsidi disertai persyaratan yang tidak menarik, kita akan mengubah dan menghilangkan persyaratan tersebut,” ujar Moeldoko mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (14/7/2023).

Saat ini, ada empat syarat yang ditetapkan untuk menjadi penerima subsidi motor listrik yang sedang direncanakan untuk diubah.

Pertama, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik dengan daya di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).

”Jadi, jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, karena dengan persyaratan tersebut tidak dapat diterima,” tambahnya.

Menurut Moeldoko, evaluasi mengenai syarat-syarat subsidi motor listrik ini akan dilakukan pada pekan depan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Evaluasi ini merupakan bagian dari proses rutin yang dilakukan secara berkala.

”Minggu depan akan ada rapat lagi yang biasanya dipimpin oleh Pak Luhut. Menko Marves akan memimpin rapat secara periodik, sekitar dua hingga tiga minggu sekali untuk melihat perkembangan,” tutupnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler