Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Diduga, korupsi itu terkait pengadaan perangkat sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi ini telah mengakibatkan perangkat lunak atau sistem perlindungan TKI di Kementerian tersebut tidak dapat beroperasi dengan baik.

”Yang bisa dipakai cuma komputernya saja untuk mengetik dan sebagainya. Namun, sistemnya sendiri tidak berjalan,” ungkap Alex mengutip Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Meski demikian, Alex tidak merinci kapan waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK juga belum memberikan informasi terkait kapan pengadaan alat perlindungan untuk TKI itu dilaksanakan.

Namun, Alex menyatakan bahwa tim penyidik akan mendalami peran tokoh-tokoh penting di Kemnaker dalam kasus ini.

”Pemeriksaan saksi-saksi, siapa yang terlibat, siapa yang mengetahui, tentu menjadi tugas penyidik untuk mendalami,” jelas Alex.

Ia menambahkan jika nilai kontrak pengadaan sistem perlindungan TKI ini mencapai sekitar Rp 20 miliar.

Sebelumnya, dugaan korupsi terkait pengadaan sistem perlindungan TKI ini pertama kali terungkap ketika tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada 18 Agustus 2023.

Salah satu ruangan yang digeledah diduga milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengindikasikan jika kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara. Dalam hal ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

”Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Komentar