Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan terhadap usulan Menko PMK, Muhadjir Effendy, terkait wacana larangan warga Indonesia untuk menjalankan ibadah haji lebih dari satu kali.

MUI mendorong agar warga yang telah menunaikan haji sebelumnya mempertimbangkan untuk melaksanakan ibadah umrah.

”Sesuai saran Menko PMK Muhadjir Effendy, MUI mengajak masyarakat untuk menjalankan kewajiban haji hanya satu kali. Masyarakat yang ingin mengunjungi Tanah Suci bisa memilih opsi umrah, yang juga merupakan bentuk haji kecil. Perbedaan utama terletak pada wukuf, sementara aspek lainnya tetap sama,” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengutip Detik.com, Rabu (30/8/2023).

Amirsyah berharap usulan ini dapat diimplementasikan, dengan harapan memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat lain yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

”Langkah ini memberikan peluang bagi masyarakat Indonesia yang saat ini memiliki daftar tunggu yang panjang, seperti Aceh dengan periode tunggu 34 tahun dan Bantaeng 48 tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Amirsyah menjelaskan, ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang memerlukan kesiapan fisik dan materi yang signifikan. Dia juga mengingatkan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam hanya satu kali dalam seumur hidup.

”Al-Quran Surat Al-Imran ayat 97 menyatakan bahwa menunaikan haji adalah kewajiban bagi manusia terhadap Allah, khususnya bagi mereka yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Bagi siapa saja yang menolak kewajiban haji, Allah adalah Maha Kaya dan tidak memerlukan apa pun dari seluruh alam semesta,” jelasnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy telah mengemukakan wacana untuk melarang warga melakukan ibadah haji lebih dari satu kali. Muhadjir menganjurkan agar masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji bisa memilih untuk menjalankan ibadah umrah.

”Misalnya merasa kangen, mereka bisa menjalankan haji kecil yaitu umrah. Perbedaannya hanya terletak pada wukuf, sementara yang lainnya tetap sama,” ungkap Muhadjir.

Komentar