Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan jika harga beras medium mengalami kesulitan untuk turun kembali ke level harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp10.900 per kilogram.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, sulitnya penurunan harga beras medium ini disebabkan oleh harga gabah kering panen (GKP) yang telah mencapai Rp6.700 per kilogram.

Sebelumnya, Bapanas telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No.6/2023. Harga GKP di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilogram, sementara di tingkat penggilingan sebesar Rp5.100 per kilogram.

”Apa yang agak sulit dilakukan saat ini adalah harga beras medium. Mengapa? Karena GKP sudah mencapai Rp6.700, sehingga sulit untuk harga medium (kembali ke) Rp10.900,” ujar Arief mengutip Bisnis.com, Kamis (31/8/2023).

Saat ini, harga beras medium berada di kisaran Rp12.000 per kilogram. Berdasarkan data Panel Harga Bapanas pada Rabu (30/8/2023) pukul 18.42 WIB, harga medium mengalami kenaikan sebesar 0,33 persen menjadi Rp12.300 per kilogram.

Harga beras medium tertinggi tercatat di Papua dengan nilai Rp15.620 per kilogram, sementara harga terendah terjadi di NTB dengan harga Rp11.100 per kilogram.

Bapanas juga telah menetapkan HET beras medium dan premium berdasarkan wilayah melalui Perbadan No.7/2023. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, dan NTB, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram.

Sementara wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp11.500 per kilogram untuk beras medium.

Pemerintah juga telah menetapkan HET sebesar Rp11.000 per kilogram untuk wilayah NTT dan Kalimantan, serta Rp11.800 per kilogram untuk wilayah Maluku dan Papua.

Komentar

Terpopuler