Kemenag Umumkan Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK
Cholis Anwar
Selasa, 12 September 2023 14:36:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Selasa (12/9/2023) mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kementerian Agama.
”Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menghasilkan optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama,” ungkapnya mengutip laman resmi Kemenag, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, reformulasi ini bertujuan menciptakan keadilan dan penghargaan bagi para peserta yang telah berkontribusi dalam berbagai program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi ini, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.
”Kami mengucapkan terima kasih atas kebijakan Menteri PANRB yang telah menghasilkan 10.300 PPPK melalui optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kementerian Agama,” tambah Menag.
Sekjen Kemenag Nizar menegaskan bahwa pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.
”Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022,” kata Nizar.
Peserta yang ingin memberikan sanggahan atas pengumuman ini dapat melakukannya mulai tanggal 12 hingga 15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12 hingga 17 September 2023.
”Selamat kepada yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat,” tambah Nizar.



