KPU RI Batal Gunakan Metode Penghitungan Suara Dua Panel
Cholis Anwar
Kamis, 21 September 2023 12:06:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan untuk membatalkan rencana penggunaan metode penghitungan suara dua panel dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa awalnya KPU mengusulkan metode penghitungan suara dua panel dengan tujuan untuk mengurangi beban dan risiko kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU juga telah melakukan simulasi dengan hasil penghitungan lima surat suara yang lebih cepat selesai.
Namun, hasil rapat konsultasi di DPR menyimpulkan untuk tidak menerapkan metode tersebut. Sehingga, KPU akan tetap menggunakan model penghitungan suara yang sama seperti pada Pemilu 2019.
”Proses penghitungan suara akan sama seperti yang pernah dilakukan pada Pemilu tanggal 17 April 2019 lalu. Hanya ada satu panel yang dihitung secara berurutan, dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Idham mengutip Detik.com, Kamis (21/9/2023).
Meskipun demikian, KPU akan tetap melakukan berbagai antisipasi lain untuk mengurangi beban dan risiko kinerja KPPS. Ini termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi anggota KPPS dan memberikan pelatihan teknis.
”KPU akan memastikan bahwa anggota KPPS yang direkrut dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid). Kami juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan kesehatan publik,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya akan memberikan pelatihan kepada seluruh anggota KPPS. Karena itu, pihaknya juga tahu bahwa anggota yang terlatih akan bekerja lebih efisien dan dapat menyelesaikan tugas mereka dengan cepat.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyatakan bahwa metode penghitungan suara secara paralel tidak akan diterapkan pada Pemilu 2024. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa simulasi metode tersebut dianggap rumit.
”Simulasi yang telah dijelaskan terlihat cukup rumit, dengan berbagai format 1, 2, 3, dan lainnya,” ujar Doli.
Doli menyatakan setuju dengan usulan ini untuk Pemilu selanjutnya, tetapi tidak setuju jika diterapkan pada Pemilihan Presiden 2024.
”Masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, terutama dalam hal pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu dengan sumber daya yang terbatas. Saya berharap sosialisasi dan penjelasan lebih lanjut akan membantu menjawab beberapa pertanyaan yang timbul,” tegasnya.



