Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas mengatakan jika pihaknya akan menghapus semua tunjangan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghapusan itu kemudian diganti dengan skema gaji tunggal atau single salary.

Pendekatan gaji tunggal ini bertujuan untuk mengharmonisasi sistem pembayaran gaji ASN yang saat ini memiliki berbagai tunjangan tambahan. Dalam skema gaji tunggal, semua tunjangan yang diberikan kepada ASN akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup seluruh komponen.

Azwar Anas menjelaskan, skema ini menjadi salah satu dari tujuh kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.

Menurutnya, pemahaman mengenai gaji tunggal ini bervariasi. Versi Bappenas adalah mengacu pada sumber pendapatan ASN, sedangkan pandangan pemerintah adalah single salary berarti pendapatan ASN akan seragam.

”Kita lagi duduk sama Bappenas, single salary ini kan macam-macam. Kalau Bappenas kan soal sumbernya. Kita pemahamannya kalau bisa semua ASN sama, jangan beda-beda. Kalau sama nanti gimana yang kerja sama yang nggak kerja, yang tidur hanya absen aja dengan yang banyak tugas kok sama, berarti nggak ada reward untuk mendorong. Maka sekarang ada tunjangan kinerja. Inilah yang sedang kita rumuskan dengan baik,” ujarnya mengutip Detik.com, Sabtu (7/10/2023).

Azwar Anas juga mencatat, percontohan untuk skema gaji tunggal ini telah diterapkan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, pemerintah tengah mengkaji apakah sistem tersebut bisa diterapkan di lembaga-lembaga lain.

”Karena untuk single salary pilot project baru ada di PPATK dan KPK, tapi lembaga lain kira-kira bisa atau tidak, kinerjanya tetap meningkat, tetap tinggi meskipun gajinya sama,” tambahnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler