Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bandung – Seorang ibu rumah tangga berinisial KA, warga Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega mencuri uang sebesar Rp 60 juta. Yang bikin nyesek, uang hasil curian itu ternyata untuk biaya pernikahan anaknya.

KA melakukan pencurian di rumah Neulis Daningrum (52), warga Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (28/2/2024) lalu. Aksi KA ini terekam oleh CCTV di sekitar rumah korban, sehingga polisi bergegas menangkap pelaku.  

Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq mengonfirmasi berhasilnya penangkapan pelaku pencurian uang senilai Rp 60 juta di rumah Neulis Daningrum tersebut.

Ivan menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya. Dimulai dari pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban.

”Kami langsung melakukan penyelidikan melalui CCTV. Besoknya, tanggal 29 Februari, kami mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku,” ungkap Kapolsek Ivan Taufiq, dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/3/2024).

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Setelah dilakukan interogasi, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai di rumah pelaku.

”Dari awal pemeriksaan saksi hingga gelar perkara, ternyata unsur pidana terbukti dan alat bukti cukup. Maka kami naikkan status pelaku menjadi tersangka,” jelasnya.

Tak hanya menemukan uang tunai, polisi juga berhasil melacak pengeluaran uang tersebut yang digunakan oleh pelaku untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan mempersiapkan biaya pernikahan anaknya.

”Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menghabiskan sebagian uang untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan anaknya. Sisa uang yang berhasil kami temukan sebesar Rp 38 juta,” tambahnya.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.

Komentar