Caleg Terpilih Ikut Kontestasi Pilkada 2024 Tak Perlu Undur Diri
Cholis Anwar
Minggu, 3 Maret 2024 19:42:00
Murianews, Jakarta – Calon legislatif (Caleg) terpilih, baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau pun DPD dalam Pemilu 2024, tidak perlu mengundurkan diri apabila hendak mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Kabar menggembirakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan dari Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pengucapan putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan, status calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih belum memiliki hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi disalahgunakan.
”Oleh karena itu, kekhawatiran para pemohon tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak memberikan jaminan keadilan bagi pemilih dianggap berlebihan,” ungkap Daniel, dikutip dari laman resmi MK, Minggu (3/3/2024).
Menurut Daniel, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
”Hal ini membuat syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah belum relevan,” imbuhnya.
Kendati demikian, MK menekankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan persyaratan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.



