Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pemerintahannya untuk memperkuat kewaspadaan terhadap pola baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu pola baru yang menjadi sorotan adalah penggunaan aset kripto dalam praktik TPPU yang nilai temuannya cukup fantastis.

Dalam pengungkapannya di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (17/4/2024), Jokowi mengungkapkan bahwa indikasi pencucian uang melalui aset kripto telah mencapai sekitar Rp 139 triliun, berdasarkan data crypto crime report pada tahun 2022.

”Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali,” kata Jokowi dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, hal ini merupakan tantangan serius yang perlu ditangani secara komprehensif oleh otoritas terkait.

Selain aset kripto, beberapa instrumen lainnya juga menjadi sasaran potensial bagi pelaku TPPU, seperti aset virtual, NFT (Non-Fungible Token), aktivitas di pasar lokal, uang elektronik, dan bahkan kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

Jokowi menegaskan bahwa penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif dan proaktif. Otoritas tidak boleh kalah dalam menghadapi pelaku kejahatan yang semakin canggih dan terus mencari celah baru.

”Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau tidak, kita akan terus tertinggal,” tegas Jokowi.

Selain itu, Presiden juga menyoroti pentingnya waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Dia berharap agar lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian/lembaga lainnya, terus meningkatkan sinergi dan inovasi dalam upaya pencegahan dan penindakan TPPU.

”Kita harus selangkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memanfaatkan teknologi secara optimal,” tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler