Rabu, 19 November 2025

Murianews, Natuna – Tiga kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 18 April 2024.

Menurut Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, delapan nelayan yang berada di kapal-kapal tersebut ditangkap karena memasuki perairan Malaysia saat beraktivitas mencari ikan.

Rodhial Huda menjelaskan, kapal-kapal yang ditangkap memiliki kapasitas 5 GT (Gross Tonnage) dan menggunakan pancing sebagai alat tangkap.

Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengambil langkah-langkah untuk membantu para nelayan yang ditangkap.

”Kita sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kucing, Malaysia, dan akan mengirimkan surat resmi untuk meminta bantuan pemantauan perkembangan hukum yang diberlakukan terhadap nelayan kita,” ujar Rodhial dikutip dari Antara, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada para nelayan tidak terlalu berat.

”Kami berharap Kemenlu dapat mengingatkan Malaysia tentang perjanjian kerja sama yang telah ada, yang memungkinkan nelayan Indonesia untuk beraktivitas di perairan mereka dengan kapasitas tertentu,” tambahnya.

Menurutnya, ini bukan kali pertama kejadian serupa itu terjadi. Ia menekankan pentingnya para nelayan untuk berhati-hati dan selalu memeriksa peralatan GPS mereka agar tidak secara tidak sengaja memasuki wilayah perairan negara lain.

”Ini adalah insiden ketiga yang terjadi, dan berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, biasanya hanya kapten kapal yang ditahan,” terang Rodhial.

Komentar

Berita Terkini