Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang.  Hal ini guna pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para pesertanya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tapera adalah bentuk penyimpanan periodik oleh peserta dalam jangka waktu tertentu.

Dana ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan bersama hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sementara peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Setiap peserta wajib membayar iuran setiap bulan yang dipotong dari gaji atau upah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan Tapera Bisa Diambil?

Peserta Tapera berhak menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan. Adapun masa kepesertaan Tapera akan berakhir jika:

- Pekerja telah pensiun.
- Pekerja mandiri mencapai usia 58 tahun.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Untuk peserta yang berakhir kepesertaannya karena pensiun atau mencapai usia 58 tahun, mereka masih dapat kembali menjadi peserta Tapera selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Bagaimana Pengembalian Dana Tapera?

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler