Rabu, 19 November 2025

Masa kepesertaan bagi peserta yang melanjutkan simpanan Tapera setelah pensiun atau mencapai usia 58 tahun akan berakhir saat peserta meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.

Dana simpanan dan hasil pemupukannya akan dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah kepesertaan berakhir. Pengembalian dana ini dilakukan oleh BP Tapera melalui bank kustodian.

Perhitungan pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Dengan demikian, peserta Tapera dapat mengambil simpanan dan hasil pemupukannya saat masa kepesertaan mereka berakhir sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler