Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan jika handphone (HP) dan tas miliknya telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa tersebut terjadi ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap Harun Masiku, yang saat ini masih dalam daftar buron, pada Senin (10/6/2024).

Hasto menjelaskan, saat itu dia berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Ajudannya, Kusnadi, dipanggil dengan informasi untuk bertemu dengannya.

”Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” ungkap Hasto dikutip dari Antara.

Pihak Hasto dan KPK kemudian terlibat dalam perdebatan terkait penyitaan tersebut. Hasto menegaskan bahwa proses penyitaan tersebut seharusnya berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, Hasto juga menyampaikan keberatannya karena tidak diperbolehkan untuk didampingi pengacara selama menjalani pemeriksaan.

”Akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada kesempatan lain,” jelas Hasto.

Kasus suap Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK pada 8 Januari 2020. Harun, mantan kader PDI-P, diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dari hasil operasi tersebut, delapan orang ditangkap dan empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan dan hingga kini masih berstatus buronan.

Saat ini, pencarian Harun Masiku telah memasuki tahun keempat, dan dia masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Harun diduga menyuap Wahyu dan Ronnyiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Komentar

Terpopuler