Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas Terkait Penyitaan Ponsel
Cholis Anwar
Rabu, 12 Juni 2024 13:33:00
Murianews, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal ini terkait penyitaan ponsel miliknya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menjelaskan jika laporan terkait kasus tersebut telah diterima oleh Dewas KPK.
”Telah diterima oleh Dewas KPK,” ujar Ronny di Kantor Dewas KPK, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Ronny menambahkan, laporan ke Dewas dilakukan karena penyitaan ponsel Hasto dianggap dilakukan secara ugal-ugalan oleh penyidik.
Ponsel tersebut disita dari tangan staf Hasto, Kusnadi, saat Hasto sedang menjalani pemeriksaan.
”Momentnya, salah satu penyidik bernama Rossa, turun kebawah memanggil staf dari Pak Sekjen bernama Kusnadi, seolah-olah pak Sekjen, Mas Hasto memanggil Kusnadi,” kata Ronny.
Ronny juga mengklaim telah mengantongi bukti berupa rekaman video ketika Kusnadi tiba-tiba dihampiri oleh penyidik, yang terekam oleh kamera stasiun televisi saat awak media sedang mewawancarainya. Rekaman tersebut dilampirkan sebagai barang bukti pelaporan.
Selain itu, kubu Hasto juga mempersoalkan tanggal yang tertuang dalam Surat Perintah Penyitaan. Surat tersebut tertanggal 23 April 2024, sedangkan penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menambahkan, Kusnadi juga diperlakukan intimidatif oleh penyidik KPK. Menurut Chico, tindakan itu melanggar hak asasi Kusnadi karena Kusnadi hanya datang ke KPK untuk menemani Hasto, bukan untuk diperiksa.
”Kusnadi juga digeledah badannya dan dihujani banyak pertanyaan dengan cara yang interogatif dengan menggunakan diksi-diksi yang intimidatif selama kurang lebih 3 jam,” kata Chico.
Chico menegaskan, pihaknya akan melakukan segala cara sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyidik tersebut.
”Termasuk langkah hukum untuk melawan perlakuan yang tidak sesuai prosedur dan hukum oleh pihak KPK,” tuturnya.



