Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak 165 Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan terancam hukuman mati. Dari jumlah tersebut, paling banyak adalah WNI yang berada di malaysia.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, 165 WNI itu saat ini sedang menjalani proses hukum. Mereka juga berpotensi terjerat hukuman mati.

”Dalam catatan Kemenlu terdapat 165 kasus terancam hukuman mati di luar negeri. Tersebar mayoritas di Malaysia sebanyak 155, Arab 3, UEA 3, Laos 3, dan Vietnam 1,” katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

Pihaknya pun mengaku terus mendampingi para WNI yang terjerat hukum tersebut. langkah-langkah koordinasi dengan kementerian terkait terus dilakukan.  

”165 kasus perlu kita dampingi dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan kita. Untuk memastikan WNI mendapatkan haknya secara adil,” imbuh dia.

Dari data yang diterimanya, sebagian besar WNI yang terjerat hukum ini adalah karena kasus narkoba. Modusnya pun bermacam-macam, hingga hukuman mati diterapkan oleh pemerintah setempat.

”Modusnya bermacam-macam. Yang dilakukan kasus-kasus yang muncul sebagai kurir. Ada yang modus dipacari kemudian diminta bawa barang pacarnya namun tidak tahu isi barang, dan ketika dibawa masuk ke pemeriksaan ternyata isinya narkotika,” beber Judha.

Judha juga mengatakan jika perlindungan terhadap WNI yang terancam hukuman mati saat ini tengah menjadi perioritas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

”Sudah jadi prioritas Ibu Menteri Luar Negeri, di mana perlindungan WNI menjadi prioritas. Prioritas tersebut kami manifestasikan menjadi penyusunan pedoman ini,” kata dia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler