
Murianews, Tanjung Selor – Lima tersangka kepemilikan 20 kg sabu yang berhasil diungkap Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam satu bulan terakhir terancam hukuman mati.
Hal ini setelah para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Lima tersangka yang diamankan yakni Y, U, HA, I, dan AAR. Kelimanya saat ini tengah meringkuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kelima tersangka diamankan ditempat dan waktu yang berbeda,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya seperti dilansir dari Antara.
Pertama, dilakukan pada 24 April 2024 di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Di tempat tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 26 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.767,16 gram.
”Di lokasi tersebut, kami mengamankan seorang tersangka berinisial Y berhasil diamankan,” ungkapnya.
Kemudian pada 27 April 2024, tim kembali menangkap tersangka U alias M di Jalan Sei Bilal Nunukan, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.920,46 gram.
Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu di Kota Tarakan, yaitu 3 April 2024, enam bungkus plastik berisi sabu seberat 22,66 gram, dengan tersangka HA.
Selanjutnya pada 29 April 2024, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 339,44 gram, dengan tersangka I. Lalu, pada 6 Mei 2024 barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 22,16 gram, dengan tersangka AAR.
Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Kaltara memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Masyarakat juga diimbau terus membantu Polri dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
”Pengungkapan kasus narkotika punya peran penting menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Kapolda menambahkan, narkotika merupakan bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya. Penyalahgunaan narkoba dapat berakibat fatal, seperti overdosis, kecanduan, dan gangguan mental.
”Karena itu pengungkapan kasus narkotika dapat membantu memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya tersebut,” tandasnya.