Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Tanjung SelorPolda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan 20 kg sabu dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Puluhan kg sabu tersebut diungkap dari beberapa tempat dengan jumlah dan tersangka berbeda-beda.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara.

”Total ada 20 kg sabu yang diamankan dengan lima tersangka,” kata Kapolda seperti dilansir Antara, Kamis (20/6/2024).

Kapolda menyebutkan, pengungkapan pertama dilakukan pada 24 April 2024 di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Di tempat tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 26 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.767,16 gram.

”Di lokasi tersebut, kami mengamankan seorang tersangka berinisial Y berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kemudian pada 27 April 2024, tim kembali menangkap tersangka U alias M di Jalan Sei Bilal Nunukan, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.920,46 gram.

Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu di Kota Tarakan, yaitu 3 April 2024, enam bungkus plastik berisi sabu seberat 22,66 gram, dengan tersangka HA.

Selanjutnya pada 29 April 2024, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 339,44 gram, dengan tersangka I. Lalu, pada 6 Mei 2024 barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 22,16 gram, dengan tersangka AAR.

Kapolda menambahka, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Kaltara memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau terus membantu Polri dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

”Pengungkapan kasus narkotika punya peran penting menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler