
Murianews, Tanjung Selor – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan 20 kg sabu dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Puluhan kg sabu tersebut diungkap dari beberapa tempat dengan jumlah dan tersangka berbeda-beda.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara.
”Total ada 20 kg sabu yang diamankan dengan lima tersangka,” kata Kapolda seperti dilansir Antara, Kamis (20/6/2024).
Kapolda menyebutkan, pengungkapan pertama dilakukan pada 24 April 2024 di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Di tempat tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 26 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.767,16 gram.
”Di lokasi tersebut, kami mengamankan seorang tersangka berinisial Y berhasil diamankan,” ungkapnya.
Kemudian pada 27 April 2024, tim kembali menangkap tersangka U alias M di Jalan Sei Bilal Nunukan, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.920,46 gram.
Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu di Kota Tarakan, yaitu 3 April 2024, enam bungkus plastik berisi sabu seberat 22,66 gram, dengan tersangka HA.
Selanjutnya pada 29 April 2024, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 339,44 gram, dengan tersangka I. Lalu, pada 6 Mei 2024 barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 22,16 gram, dengan tersangka AAR.
Kapolda menambahka, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Kaltara memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau terus membantu Polri dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
”Pengungkapan kasus narkotika punya peran penting menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.