
Murianews, Tanjung Selor – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kepemilikan 20 kg sabu yang berhasil diungkap.
Meski begitu, polda mengaku kasus tersebut masih dikembangkan. Artinya, masih ada kemungkinan penambahan tersangka atas zat adiktif berbahaya tersebut.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan lima tersangka yang diamankan yakni Y, U, HA, I, dan AAR. Kelimanya saat ini tengah meringkuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Total ada lima tersangka dan 20 kg sabu yang diamankan,” kata Kapolda seperti dilansir Antara, Kamis (20/6/2024).
Kapolda menyebutkan, penangkapan kelima tersangka dilakukan ditempat berbeda. Pertama, dilakukan pada 24 April 2024 di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Di tempat tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 26 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.767,16 gram.
”Di lokasi tersebut, kami mengamankan seorang tersangka berinisial Y berhasil diamankan,” ungkapnya.
Kemudian pada 27 April 2024, tim kembali menangkap tersangka U alias M di Jalan Sei Bilal Nunukan, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.920,46 gram.
Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu di Kota Tarakan, yaitu 3 April 2024, enam bungkus plastik berisi sabu seberat 22,66 gram, dengan tersangka HA.
Selanjutnya pada 29 April 2024, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 339,44 gram, dengan tersangka I. Lalu, pada 6 Mei 2024 barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 22,16 gram, dengan tersangka AAR.
Kapolda menambahka, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Kaltara memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau terus membantu Polri dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
”Pengungkapan kasus narkotika punya peran penting menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.