PDIP Laporkan Penyidik KPK Karena Sita Ponsel Hasto dan Kusnadi
Cholis Anwar
Selasa, 2 Juli 2024 08:39:00
Murianews, Jakarta – Badan Hukum dan Advokasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Laporan itu didasarkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy mengatakan, Rossa telah bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan handphone milik kader PDIP, yakni Hasto Kristiyanto dan Kusnadi. Menurut Ronny, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK, yakni mengenai buronan Harun Masiku.
”Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Ronny di PN Jakarta Selatan, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (2/7/2024).
Ronny menjelaskan alasan memilih jalur perdata ketimbang praperadilan. Ia yakin penyitaan barang bukti oleh penyidik Rossa dan rekan-rekannya dilakukan dengan cara merampas, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam petitumnya, Ronny menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.
”Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu, kerugian materiil dan immateriil kami cantumkan sebesar 1 rupiah. Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan,” tuturnya.
Pihaknya pun memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan yang telah diajukan tersebut.
Sementara KPK membela penyidik Rossa dalam menanggapi pelaporan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan bahwa Rossa dan penyidik lainnya profesional dalam menjalankan tugas.
”Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas,” kata Tessa.
Tessa mempersilakan PDIP untuk menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memprotes tindakan Rossa dan timnya. Ia menegaskan bahwa KPK menghormati hak tersebut.
”Kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan atau gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ucapnya.
Tessa meyakini jika barang bukti yang disita tim penyidik memiliki petunjuk terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon legislatif PDIP yang masih menjadi buron, Harun Masiku.



