Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengonfirmasi jika surat perintah penyitaan yang digunakan penyidik KPK saat menyita ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Surat perintah penyitaan tersebut menjadi perdebatan karena tanggalnya bertepatan dengan 23 April 2024, sedangkan penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024.

Alexander Marwata menjelaskan, surat perintah penyitaan tersebut masih terkait dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan mantan kader PDIP, Harun Masiku.

”Dalam Sprindik itu, terdapat perintah agar penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Dia juga menambahkan, perbedaan tanggal antara surat perintah penyitaan dan pelaksanaannya tidak menjadi persoalan, karena Sprindik tidak pernah dicabut.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).

Hasto mengaku diperiksa oleh penyidik selama sekitar empat jam, meskipun hanya menghadapi penyidik selama satu jam setengah.

Namun, Hasto juga menyampaikan protes karena tidak didampingi oleh pengacara selama pemeriksaan tersebut.

Ia juga mengungkapkan selama proses pemeriksaan, salah satu stafnya yang bernama Kusnadi dipanggil untuk bertemu dengannya, tetapi ponsel dan tas miliknya disita oleh penyidik.

Komentar