Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

”Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024).

Tessa juga menjelaskan penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti terkait dengan tersangka pemberi suap kepada AGK, yaitu pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.

”Perkara ini juga terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada AGK dalam pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang temuan penyidik di kantor yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Pada hari yang sama, KPK menahan Muhaimin Syarif atas dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

”Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan bahwa MS diketahui telah memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK. Pemberian uang tersebut dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudannya, serta melalui transfer ke rekening keluarga AGK dan perusahaan terkait.

Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh MS kepada AGK terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama.

Selain itu, AGK juga mengurus pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM untuk setidaknya 37 perusahaan tanpa melalui prosedur yang benar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler