Muhammadiyah Terima Izin Usaha Pertambangan dengan Catatan Ketat
Cholis Anwar
Kamis, 25 Juli 2024 15:58:00
Murianews, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Keputusan ini disampaikan oleh Pengurus PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, pada Rabu malam (24/7/2024) sebagaimana dilansir dari Tempo.co.
”Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” ujar Anwar Abbas.
Namun, persetujuan ini datang dengan beberapa catatan penting. Anwar menekankan bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
”Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucapnya.
Selain itu, Muhammadiyah juga diharapkan menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.
Anwar, yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menekankan pentingnya komunikasi yang baik dengan komunitas lokal.
”Di situ ada hitung-hitungannya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.



