Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Jakarta – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, meminta pemerintah segera merevisi kebijakan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa. Ia menilai, aturan tersebut berpotensi besar merusak moral masyarakat, terutama di kalangan remaja.

”Sebaiknya pemerintah merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024. Potensi kerusakan moral akan semakin besar. Jangan sampai kepedulian akan kesehatan reproduksi merusak kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/8/2024).

Abdul Mu'ti juga menekankan, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah berisiko memicu seks bebas di kalangan remaja. Menurutnya, kebijakan ini bisa mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama.

”Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di kalangan masyarakat, khususnya remaja,” tuturnya.

Peraturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai dengan siklus hidup.

Pasal 103 Ayat (1) dari PP Nomor 28 menyebutkan bahwa upaya ini mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler