PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara 26 Ribu Hektar di Kaltim
Cholis Anwar
Kamis, 22 Agustus 2024 15:23:00
Murianews, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Izin ini diberikan oleh pemerintah kepada PBNU sebagai bagian dari kebijakan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk terlibat dalam usaha pertambangan.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf mengatakan, apresiasi kepada Presiden Joko Widodo atas pemberian izin tersebut, yang memungkinkan organisasi masyarakat seperti NU untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan hingga terbitnya IUPK.
”Kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi hingga terbitnya IUPK. Dengan ini, kami siap untuk segera memulai usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” ujar Gus Yahya, dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2024).
Lokasi konsesi tambang batu bara tersebut sebelumnya merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.
Gus Yahya menjelaskan, meskipun lahan konsesi tersebut baru sebagian kecil yang dieksplorasi, PBNU akan segera memulai pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi tambang tersebut.
”Kami akan segera bekerja karena IUPK sudah keluar. Mudah-mudahan pada Januari 2025 kami sudah bisa mulai,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa regulasi baru ini memungkinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).



