Ketua DPR: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Selanjutnya
Cholis Anwar
Selasa, 10 September 2024 13:00:00
Murianews, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan jika pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan dialihkan ke periode DPR selanjutnya, yakni 2024-2029. Hal ini disampaikan Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).
”Waktunya sudah sangat terbatas, dan nanti akan ada anggota DPR periode selanjutnya,” ungkap Puan dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, DPR RI periode 2019-2024 kini fokus menyelesaikan tugas-tugas yang harus rampung sebelum 1 Oktober 2024, yakni menjelang pelantikan anggota DPR RI yang baru.
Puan menekankan beberapa hal penting tetap menjadi prioritas hingga pergantian periode.
”Kita akan menunggu sampai periode selanjutnya, sambil menyelesaikan hal-hal yang masih menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang DPR periode baru.
”Masa sidang ini tinggal beberapa hari. Jadi, kemungkinan akan dibawa ke periode berikutnya,” kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Dorongan untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset juga sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden berharap DPR dapat memberikan respons cepat dalam menyelesaikan sejumlah agenda mendesak, termasuk RUU tersebut.
”Saya menghargai langkah cepat DPR dalam merespons situasi yang berkembang, seperti dalam revisi UU Pilkada. Respons cepat ini diharapkan bisa diterapkan juga untuk hal-hal mendesak lainnya, seperti RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi pada Selasa (27/8/2024).



