Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengisian kuota haji reguler untuk penggabungan mahrom dan pendampingan lansia.

Temuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid, dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung pada Senin (30/9/2024).

”Pengisian kuota haji reguler bagi jemaah yang membutuhkan pendamping dan penggabungan porsi masih memiliki celah, di mana pendamping diisi oleh jemaah haji reguler yang bukan mahromnya,” kata Nusron saat membacakan kesimpulan Pansus Haji.

Selain itu, Pansus Haji juga menemukan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) tidak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan, meskipun hal ini berpotensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

”Pansus melihat bahwa pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 perlu diawasi ketat, karena ada kemungkinan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Nusron.

Selain soal kuota, Pansus Haji juga menyoroti masalah pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang dinilai belum memenuhi standar pelayanan dan kontrak yang telah disepakati.

Ketidaksesuaian ini ditemukan dalam beberapa aspek pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

”Pelayanan terhadap jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina masih jauh dari standar dan ketentuan yang seharusnya,” tegas Nusron.

Pansus Haji menyampaikan hasil kerja mereka pada rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024. Namun, dalam proses penyelidikan, Pansus menghadapi kendala karena Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam beberapa panggilan Pansus untuk memberikan keterangan.

Yaqut dilaporkan sedang berada di luar negeri dalam rangka menjalankan tugas kenegaraan selama pemanggilan tersebut berlangsung.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler