Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dalam pengadaan barang dan jasa.
”Pihak swastanya ada dua orang, penyelenggara negaranya ada empat orang,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Senin (7/10/2024).
Namun, Tessa belum dapat memaparkan detail mengenai identitas keenam orang yang terjaring dalam OTT ini, termasuk peran mereka dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat.
”Untuk kegiatan tangkap tangan ini, umumnya berkaitan dengan suap-menyuap,” tambah Tessa.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 10 miliar yang diduga merupakan hasil suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Murianews, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap empat pejabat negara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024) malam di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, selain empat pejabat negara, turut ditangkap dua orang dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
”Pihak swastanya ada dua orang, penyelenggara negaranya ada empat orang,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Senin (7/10/2024).
Namun, Tessa belum dapat memaparkan detail mengenai identitas keenam orang yang terjaring dalam OTT ini, termasuk peran mereka dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat.
”Untuk kegiatan tangkap tangan ini, umumnya berkaitan dengan suap-menyuap,” tambah Tessa.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 10 miliar yang diduga merupakan hasil suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan, kasus yang tengah disidik ini berhubungan dengan suap pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia masih sulit diberantas.
”Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujar Alex.
Ia juga menyoroti persekongkolan antara pelaksana proyek dan pejabat negara dengan permintaan fee dalam pengadaan barang dan jasa seakan menjadi praktik yang lazim. Hal ini, menurut Alex, menjadi salah satu tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor tersebut.