Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, isu kesejahteraan hakim masih dalam tahap kajian oleh kementerian terkait.

Hal ini disampaikan Presiden sebagai respons atas tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) pada Senin (7/10/2024).

”Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi,” ujar Jokowi singkat usai membuka acara BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengajukan empat tuntutan utama dalam audiensi di MA. Salah satu poin utama yang disampaikan SHI adalah tentang kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan signifikan sejak 2012.

Tuntutan pertama yang diajukan SHI adalah dukungan terhadap pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA. Mereka menginginkan revisi aturan tersebut demi memperbaiki kesejahteraan para hakim.

Selain itu, SHI juga mendorong pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim untuk memperkuat pengawasan terhadap profesi hakim.

Tuntutan ketiga yang diajukan adalah agar RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan segera diwujudkan, sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan hakim yang kerap mendapat tekanan dalam menjalankan tugasnya.

Tuntutan terakhir dari SHI adalah adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim, mengingat banyaknya tekanan yang dialami hakim dalam menangani berbagai kasus di pengadilan.

Komentar