Selama Operasi Zebra 2024, para pengendara juga diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan memastikan membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Murianews, Jakarta – Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024), hingga 27 Oktober 2024.
Operasi Zebra yang berlangsung selama dua pekan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Shabudin menegaskan, Operasi Zebra 2024 merupakan bagian dari tanggung jawab Polri untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Ia berharap masyarakat tidak hanya patuh selama operasi berlangsung, tetapi juga menanamkan kebiasaan tertib berlalu lintas dalam keseharian.
”Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi yang lebih penting adalah menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Kombes Pol Aries sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri, Senin (14/10/2024).
Selama masa operasi, kepolisian akan mengedepankan penindakan berupa sosialisasi, edukasi, dan teguran bagi para pelanggar.
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Selain penindakan langsung di lapangan, Korlantas juga mengaktifkan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi ETLE ini digunakan untuk mendeteksi pelanggaran di jalan raya secara otomatis.
Terdapat tiga jenis ETLE yang digunakan selama Operasi Zebra 2024: ETLE statis yang dipasang di tiang, ETLE mobile yang dioperasikan oleh petugas, dan ETLE portabel yang bisa digunakan dalam situasi tertentu, termasuk dengan penggunaan drone.
Selama Operasi Zebra 2024, para pengendara juga diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan memastikan membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).