Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara — Satlantas Polres Jepara, Jawa Tengah, akan menggelar operasi Zebra mulai Senin (14/10/2024) hingga 14 hari ke depan (27/10/2024). Polisi akan menarget para pelanggar lalu lintas.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan, ada 11 target sasaran pada Operasi Zebra kali ini. Diantaranya penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI), pengendara yang melawan arus lalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol.

Selain itu, Polisi juga fokus dengan pengendara yang melebihi batas kecepatan, balap liar, pengendara dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara menggunakan lampu strobo/sirine, knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong serta kendaraan tanpa atau tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Operasi Zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas," jelas Wahyu, Minggu (13/10/2024).

Pihaknya menyampaikan, operasi Zebra mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ini, akan lebih banyak memberikan teguran kepada para pelanggar.

Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan, tindakan tegas akan diambil.

“Petugas akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar Wahyu.

Ia juga menambahkan, bahwa bagi pengendara yang melakukan pelanggaran serius, tilang manual akan diterapkan dalam operasi Zebra ini. Sehingga diharapkan masyarakat atau pengendara bisa menyesuaikan diri dengan aturan ketertiban lalulintas yang berlaku.

“Kepedulian masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas dapat menurunkan angka kecelakaan,” pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler