Catat! Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 25 September 2024 22:29:00

Murianews, Kudus – Penggunaan sepeda listrik mulai marak oleh masyarkat termasuk di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Namun, perlu diingat bahwa sepeda listrik ternyata tidak boleh dioperasikan di jalan raya.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satlantas Polres Kudus Iptu Noor Alifi megatakan, pelarangan pengggunaan sepeda listrik di jalan raya telah diatur dalam Pertaturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Listrik. Pada peraturan itu termuat adanya pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
”Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus. Seperti tempat wisata, daerah perumahan, atau di car free day,” jelasnya kepada Murianews.com, Rabu (25/9/2024).
Selain itu, jalur khusus yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik adalah area angkutan massal tertentu yang menggunakan motor penggerak listrik terintegrasi. Lalu, di sekitar perkantoran atau di luar jalan raya.
Ia menyebut, penggunaan sepeda listrik sangat berbahaya. Sebab laju maksimal sepeda listrik hanya boleh 25 km per jam.
”Berbahaya jika dipakai di jalan raya yang ramai kendaraan bermotor lainnya,” ujarnya.
Iptu Alifi mengatakan, pengendara sepeda listrik juga memiliki ketentuan seperti minimal berusia 12 tahun. Lalu, saat berkendara harus memakai helm.
Selain itu, kelengkapan kondisi sepeda listrik juga harus diperhatikan. Kelengkapan lampu, alat pemantul cahaya, rem yang berfungsi, dan kecepatan mesin maksimal 25 km per jam.
”Sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi kecepatannya melebihi 25 km per jam,” ungkapnya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan itu. Masyarakat bisa saling memahami demi keselamatan berkendara bersama.
Kepolisian akan senantiasa melakukan penertiban di jalan raya. Apabila ada yang melanggar akan diberikan teguran.
”Untuk menjaga keselamatan dari pengendara sepeda listrik maupun pengendara lainnya. Pelanggaran ini bisa menyebabkan risiko fatal yakni kecelakaan lalu lintas,” sebutnya.
Selain sepeda listrik, odong-odong juga dilarang beroperasi di jalan raya. Odong-odong tidak masuk dalam kategori kendaraan umum.
Odong-odong dengan modifikasinya dinilai tidak aman beroperasi di jalan raya. Penggunaan odong-odong di jalan raya bisa menyebabkan kemacetan dan membahayakan penumpang maupun pengendara lain.
Editor: Dani Agus