Jumat, 21 November 2025

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa minat perusahaan untuk memanfaatkan pasir sedimentasi laut cukup tinggi.

”Banyak perusahaan yang mengajukan (ekspor pasir laut), lebih dari 66 perusahaan,” kata Trenggono dalam sebuah acara di Badung, Bali, Selasa (8/10/2024).

Meski demikian, pemerintah hingga kini belum membuka izin ekspor pasir hasil sedimentasi laut.

Pemerintah memperketat pengelolaan komoditas ini untuk menjaga keseimbangan ekologi di samping pemanfaatan ekonomis.

Beberapa persyaratan ketat yang diberlakukan mencakup penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan perizinan yang lengkap.

Regulasi terkait pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 26 Tahun 2023.

Aturan ini menekankan tata kelola untuk mengatasi sedimentasi yang dapat merusak ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan laut.

Komentar

Terpopuler