Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa minat perusahaan untuk memanfaatkan pasir sedimentasi laut cukup tinggi.
Pemerintah memperketat pengelolaan komoditas ini untuk menjaga keseimbangan ekologi di samping pemanfaatan ekonomis.
Beberapa persyaratan ketat yang diberlakukan mencakup penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan perizinan yang lengkap.
Regulasi terkait pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 26 Tahun 2023.
Aturan ini menekankan tata kelola untuk mengatasi sedimentasi yang dapat merusak ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan laut.
Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan hingga saat ini belum ada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sebagai eksportir terdaftar (ET) untuk komoditas pasir hasil sedimentasi laut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim.
”Belum ada yang mengajukan, karena perizinannya masih harus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlebih dahulu, untuk izin usaha pertambangannya,” ujar Isy dikutip dari Antara, Rabu (16/10/2024).
Pihaknya juga mengakui jika Kemendag belum menerima pengajuan. Proses perizinan ekspor pasir hasil sedimentasi laut ini masih panjang.
Menurut Isy, perusahaan yang berencana melakukan ekspor pasir hasil sedimentasi laut harus terlebih dahulu mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari KKP serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah memperoleh izin tersebut, perusahaan baru bisa mendaftar sebagai ET di Kemendag untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor (PE) dan melengkapi laporan surveyor (LS).
Selain itu, Isy menegaskan bahwa ekspor pasir hasil sedimentasi laut harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
”Kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi dulu, baru bisa mengajukan ekspor,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa minat perusahaan untuk memanfaatkan pasir sedimentasi laut cukup tinggi.
”Banyak perusahaan yang mengajukan (ekspor pasir laut), lebih dari 66 perusahaan,” kata Trenggono dalam sebuah acara di Badung, Bali, Selasa (8/10/2024).
Meski demikian, pemerintah hingga kini belum membuka izin ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Pemerintah memperketat pengelolaan komoditas ini untuk menjaga keseimbangan ekologi di samping pemanfaatan ekonomis.
Beberapa persyaratan ketat yang diberlakukan mencakup penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan perizinan yang lengkap.
Regulasi terkait pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 26 Tahun 2023.
Aturan ini menekankan tata kelola untuk mengatasi sedimentasi yang dapat merusak ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan laut.