Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengharapkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi para petani tembakau dari tantangan global, serta regulasi yang dinilai mengancam keberlanjutan ekonomi petani.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI, Agus Parmuji mengatakan, industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia saat ini diawasi oleh lebih dari 480 regulasi yang mencakup aturan fiskal dan nonfiskal, mulai dari level daerah hingga peraturan kementerian.

Di tengah ketatnya regulasi tersebut, APTI juga menyoroti munculnya PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mendapat penolakan dari berbagai pihak dalam ekosistem pertembakauan.

Agus mengungkapkan, kepadatan aturan ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup jutaan petani tembakau yang selama ini menggantungkan hidupnya pada industri rokok.

”Jika kebijakan ini terus bertambah tanpa mempertimbangkan keberlangsungan para petani, maka jutaan petani tembakau terancam kehilangan mata pencahariannya,” ujar Agus Parmuji dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).

Agus menambahkan, untuk melindungi petani tembakau yang telah menjadi pilar ekonomi nasional, APTI meminta agar pemerintah tidak mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurut Agus, kerangka FCTC bisa mematikan lapangan kerja bagi petani dan buruh tembakau serta memperlambat pertumbuhan ekonomi, yang bertentangan dengan visi Presiden dalam Asta Cita untuk menyerap jutaan tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

APTI juga meminta agar Harga Jual Eceran (HJE) rokok tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025 serta mendesak agar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak menjadi 12 persen.

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler