Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyita aset sebesar Rp 869,7 miliar dalam pengungkapan tiga jaringan narkoba internasional, yakni jaringan FP, HS, dan H.
Pengungkapan ini diikuti dengan penyitaan uang tunai yang berasal dari hasil transaksi narkoba di berbagai wilayah Indonesia.
”Tiga jaringan narkoba yang diungkap ini memiliki total nilai aset yang berhasil disita sejumlah Rp 869,7 miliar,” terang Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Jaringan narkoba FP diketahui beroperasi di 14 provinsi, antara lain Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, dan Jawa Barat hingga Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, jaringan HS beroperasi di lima provinsi seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Bali. Sementara jaringan H dikendalikan oleh tiga saudara, berinisial HDK, DS alias T, dan TM alias AK, yang beroperasi di Provinsi Jambi.
Murianews, Jakarta – Direktur Analisis dan Pemeriksaan II Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyampaikan dugaan adanya pola baru yang digunakan para gembong narkoba untuk menyembunyikan aset dan menyamarkan transaksi mereka.
Salah satu metode yang kini terpantau adalah penggunaan aset kripto dalam transaksi keuangan.
”Ada pola perubahan transaksi bandar narkotika ini dengan memanfaatkan metode baru yang tersedia di penyedia jasa keuangan, seperti penggunaan aset kripto,” jelas Danang dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, pola transaksi ini semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan khusus dalam pengawasan.
Meskipun begitu, Danang menegaskan bahwa PPATK tetap aktif mendukung penyelidikan dengan menggunakan pendekatan analisis reaktif maupun proaktif.
Dalam pendekatan reaktif, PPATK melakukan analisis jika penyidik telah mengajukan permintaan dan menyediakan gambaran lengkap dari pola transaksi yang terdeteksi.
Selain itu, PPATK juga mengoptimalkan kerja sama lintas instansi dalam operasi bersama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
”Joint operation dengan instansi terkait berjalan lebih cepat dan sistematis, karena hambatan administratif dapat diminimalkan. Ini memungkinkan pengungkapan jaringan dengan lebih menyeluruh serta memaksimalkan perampasan aset hasil kejahatan narkotika,” tambah Danang.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyita aset sebesar Rp 869,7 miliar dalam pengungkapan tiga jaringan narkoba internasional, yakni jaringan FP, HS, dan H.
Pengungkapan ini diikuti dengan penyitaan uang tunai yang berasal dari hasil transaksi narkoba di berbagai wilayah Indonesia.
”Tiga jaringan narkoba yang diungkap ini memiliki total nilai aset yang berhasil disita sejumlah Rp 869,7 miliar,” terang Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Jaringan narkoba FP diketahui beroperasi di 14 provinsi, antara lain Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, dan Jawa Barat hingga Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, jaringan HS beroperasi di lima provinsi seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Bali. Sementara jaringan H dikendalikan oleh tiga saudara, berinisial HDK, DS alias T, dan TM alias AK, yang beroperasi di Provinsi Jambi.