Rabu, 19 November 2025

Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyita aset sebesar Rp 869,7 miliar dalam pengungkapan tiga jaringan narkoba internasional, yakni jaringan FP, HS, dan H.

Pengungkapan ini diikuti dengan penyitaan uang tunai yang berasal dari hasil transaksi narkoba di berbagai wilayah Indonesia.

”Tiga jaringan narkoba yang diungkap ini memiliki total nilai aset yang berhasil disita sejumlah Rp 869,7 miliar,” terang Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

Jaringan narkoba FP diketahui beroperasi di 14 provinsi, antara lain Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, dan Jawa Barat hingga Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, jaringan HS beroperasi di lima provinsi seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Bali. Sementara jaringan H dikendalikan oleh tiga saudara, berinisial HDK, DS alias T, dan TM alias AK, yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Komentar

Terpopuler