Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 31 Desember 2024, dengan sasaran utama pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Pada tahap 1 sebelumnya telah ditujukan untuk pelamar prioritas, seperti eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Murianews, Jakarta – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 resmi dibuka mulai Minggu (17/11/2024).
Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 31 Desember 2024, dengan sasaran utama pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Pada tahap 1 sebelumnya telah ditujukan untuk pelamar prioritas, seperti eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 dimulai pada 17 November 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini sesuai Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2....
Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2:
- Akses situs pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id
- Registrasi akun baru dengan memilih opsi ”Buat Akun” dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
- Isi data pribadi dan riwayat pendidikan sesuai yang diminta.
- Unggah dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya sesuai syarat.
- Pilih formasi berdasarkan pengalaman kerja.
- Lengkapi persyaratan dokumen untuk formasi dan instansi yang dilamar.
- Periksa kembali data pada halaman ”Resume Pendaftaran”.
- Kirim pendaftaran setelah memastikan semua data terisi dengan benar.
- Cetak bukti pendaftaran sebagai arsip.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Pasfoto dengan latar belakang merah, maksimal ukuran 200 Kb dalam format JPEG/JPG.
- Swafoto dengan format dan ukuran yang sama dengan pasfoto.
- Kartu Keluarga (KK) dalam format JPEG/JPG, maksimal ukuran 200 Kb.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPEG/JPG, maksimal ukuran 200 Kb.
- Ijazah atau sertifikat sesuai persyaratan instansi.
- Transkrip Nilai, maksimal ukuran 500 Kb dalam format PDF.
- Surat Lamaran sesuai dengan kriteria instansi.
- Surat Keterangan Kerja, jika dibutuhkan oleh instansi.
- Surat Pernyataan Diri sesuai persyaratan instansi.
- Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
BKN mengimbau calon pelamar untuk terus memantau informasi terbaru terkait pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id guna memastikan kelancaran proses pendaftaran.